Sabtu, 01 Januari 2011

ARTIKEL (tugas 3)

Hidup, Semangat dan Perjuangan...( artikel 1)

Ketika dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan rutin, di samping kiri aku melihat seorang bapak mengendarai sepeda motor dengan gerobak disampingnya. Nampaknya dia sudah selesai berjualan dan hendak pulang.
Awalnya, aku tidak peduli….sampai aku melihat sesuatu yang menurutku ganjil.
Oh Tuhan…Kakinya tidak menapak pada “pancatan” (aku ga tahu apa namanya) sepeda motor. Kakinya hanya menggantung kecil ….kira2 hanya berjarak 40cm dr pangkal pahanya. Diujung kaki itu, dikenakan sebuah sepatu yg bagus..bersih…dan arah sepatu itu terbalik…ujung jari yg seharusnya ke depan…ini justru ke belakang.
Sejenak aku merasa miris. Aku kagum dengan semangat bapak itu. Walau keadaannya seperti itu, dia tetap semangat bekerja. Dia tidak meminta-minta. Dia tidak berpakaian kusut supaya dikasihani, tp justru berpakaian rapi dan bersepatu. Dan dia bekerja sampai semalam ini (pkl 21.30)
Aku terus menatap bapak itu sampai hilang dr pandanganku….
Aku merenung. Adakah aku lebih semangat dr bapak itu? Aku lebih sempurna secara fisik. Lebih banyak hal yg bisa aku lakukan. Tapi sampai seberapa mampu aku mengolah segala yang aku miliki. Sering kali aku memoles diri supaya dikasihani…menempatkan diri sebagai sosok yang menderita..memiliki persoalan hidup terberat…memasang muka masam…dan putus asa untuk berusaha.
Tapi…seorang bapak yang tidak kukenal …malam ini telah mengajar aku … bahwa apapun keadaan diri kita, jgn kita berputus asa. Semua ada jalan…asal kita mau berusaha. Teruslah bersemangat.. Tampilah sebagai orang yang pantas dihargai..bukan dikasihani.
Penulis : Lia Krisna

Hikmah Di Balik Musibah... (artikel 2)

Alkisah, dahulu kala hiduplah seorang raja yang muda serta mempunyai kekuasaan yang luas. Ia hidup bersama penasihatnya. Suatu ketika iapun merasa susah, karena ia bingung apa yang akan dia lakukan. Iapun bercerita kepada penasihatnya. “wahai penasihat aku bingung dengan diriku ini, aku telah menjadi raja, tapi kenapa aku merasa hidupku ini tidak enak, aku meras sepi”. Maka dengan senyum dan bijak sang penasehat menjawab “Wahai raja, lebih baik kau menikah, insyaallah khoir, insyaallah kau tidak merasa sepi”.
Maka sang rajapun menuruti apa kata penasehat, sang raja pun menikah. Dan benar raja merasa sangat bahagia, ia tidak merasa sepi lagi. Namun sang raja merasa ada yang kurang, ia belum mempunyai anak. Setelah berbincang sama penasehat, penasehat menganjurkan untuk memiliki anak. “insyaallah khair” kata penasehat. Maka akhirnya memilih untuk memiliki anak. Hingga akhirnya ia mempunyai seorang anak laki- laki.
Seirng berjalananya waktu sang anak pun tumbuh besar. Hingga akhirnya ia mulai memasuki bangku sekolah. Pada saat ini sang raja kembali bingung, anaknya akan disekolahkan dimana. Maka ia kembali berbicara pada penasehatnya. “wahai penasehat bagaimna menurutmu tentang sekolah mana yang pantas untuk anakku ini?” tanya sang raja. Maka dengan bijaksna penasehat berkata “sekolahkan saja anak raja ke negeri seberang, Insyaallah khair, dan insyaallah itu lebih baik”. Maka dengan berat hati sang raja menyekolahkan anaknya ke negeri seberang.
Dengan perginya anaknya, maka sang raja merasa kesepian. Pada suatu malam ia mengupas buah apel. Namun apa gerangan, tangannya terkena pisau hingga mau putus. Sang raja merasa hatinya resah, ia menganggap kalau sedang terjadi sesuatu yang tidak baiak pada anaknya. Maka iapun kembali bicara pada penasehatnya. Wahai penasehat menurutmu aa yng sedang terjadi, aku merasa tidak enak, ini tanganku teriris pisau dan mau patah” kata sang raja. Maka dengan muka senyum penasehat berkata”Insyaallah khair”. Mendengar jawaban penasehat rajapun merasa jengkel, karena dari dulu setiap dimintai pendapat penasehat njawabnya “insyaallah khair” terus. Karena merasa marah maka penasehat tersebut dijebloskan ke dalam penjara.
Sang raja pun mengangkat penasehat baru. Setelah itu mereka langsung berburu di hutan. Kebetulan sang raja memang suka berburu. Dengan membawa segenap pasukan dan penasehatnya rajapun berangkat berburu di hutan. Di tengah jalan raja melihat seekor rusa. maka dengan menunggangi kuda sang raja dan penasehat barunya mengejar rusa tersebut. Namun, tidak dengan para pengawalnya. Mereka kelelahan mengejar sang raja, karena mereka harus berlari. Hingga tanpa diasadari tinggal sang raja dan penasehat yang mengejar buruannya. Akhirnya sang raja mendapatkan posisi yang tepat untuk memanah rusa tersebut. Tanpa disadari, ternyata mereka berdua telaah di kepung oleh bangsa pedalamann hutan tersebut. Di saat yang bersamaan Bangsa pedalaman tersebut sedang mencari manusia untuk upacara adat. Tanpa bisa bebuat maka raja dan penasehat baru teresebut dibawa. Dengan posisi seperti akan disate maka penasehat baru tersebut di panggang, hingga akhirnya ia meninggal dunia. Saat giliran sang raja yang akan di panggang, maka ada seorang bangsa tersebut melihat bahwa ada bagian tubuh yang rusak dari sang raja tersebut, yaitu jari tangannya hampir putus. Mereka juga tidak enak kalau mau memberi sesajen pada leluhurnya dengan barang yang cacat. Maka sang rajapun tak jadi di panggang, dan akhirnya dilepaskan.
Dengan perasaan takut maka rajapun kembali ke kerajaan. Sang raja langsung menemui penasehatnya yang pertama.”wahai penasehat ternyata kau benar, kalau tidak jariku ini terluka, maka aku bisa di panggang oleh bangsa pedalamna hutan tersebut” kata sang raja sambil minta maaf. Dengan tersenyum sang penasehat berkata” saya juga berterima kasih pada raja, karena telah menjebloskan saya ke penjara. Karena kalau tidak aku juga sudah dipanggang oleh bangsa pedalaman tersebut”. Hingga akhirnya sang raja dan penasehat pun kembali hidup rukun.
ditulis oleh : Al Khawarizmy (alkhawarizmy@rocketmail.com)

Esensi Kehidupan Adalah Memberi..(artikel 3)

Jika kita tau siapa diri kita,darimana berasal,untuk apa hidup didunia,setelah itu mau kemana lagi melangkah/melanjutkan hidup,rasanya jika tiap diri ini sadar akan semua hal itu tak akan banyak kita temui keluh kesah dalam menjalani kehidupan ini.
Kehidupan ini sendiri adalah pemberian dari Sang Maha Pemberi. Saat kita dilahirkan ke dunia ini, kita pun mendapat pemberian kasih sayang dari orang tua. Bayangkan jika kita lahir tanpa ada orang yang memberi kasih sayang itu, niscaya kita tak kan ada sampai saat ini. Semua hal yang kita manfaatkan dalam hidup ini adalah pemberian(taken for granted). Apa yang diberikan itu tanpa pamrih. Tanpa mengharap balasan.
Saat ini kita telah dewasa, atau lebih dari kata dewasa itu sendiri. Sudah saatnya untuk tidak hanya menerima, tapi memberi. Memberi apa yang kita punya dan kita sanggup untuk memberikannya. Tidak perlu muluk-muluk, hal-hal yang sederhana saja. Memberikan senyuman ke orang yang berpapasan dengan kita, memberikan kasih sayang dan perhatian ke orang tua kita. Membuatkan minuman mungkin, memberikan salam saat pergi ataupun pulang, atau juga memberikan ciuman di tangan beliau.
Adanya kehidupan kita saat ini tidaklah secara tiba-tiba, dan tidaklah dengan sendirinya tanpa ada tanpa campur tangan orang lain. Orang-orang disekeliling kita sangat berperan akan keberadaan kita. Tapi mengapa banyak yang tidak menyadarinya? Oleh karenanya, saatnya untuk memberi.
Banyak hal yang ingin kita capai,seperti pekerjaan,cita-cita,jodoh kita dan lain sebagainya,sebelum kita dapatkan harus ada perjuangan, yakni tenaga ,pikiran dan waktu. Ada pepatah berilah, maka kau akan menerima lebih. Hal ini bukan berarti apa yang dilakukan adalah berpamrih, mengharapkan imbalan. Memberi merupakan tolak ukur kesadaran dan keikhlasan. Jika memberi dengan diiringi keinginan untuk suatu balasan, dan penerima pun mengabulkannya, maka itu bukanlah pemberian yang utuh. Namun sebuah negosiasi. Negosiasi berkutat antara untung dan rugi. Bukan lagi mendasarkan pada hati nurani.
Setiap pemberian pasti ada balasannya, akan dilipat gandakan. Jika anda tidak percaya, cobalah dan lakukanlah. Lihat dan hitunglah dengan objektif. Balasan itu tidak hanya berupa nominal angka mata uang, tidak juga barang, namun juga bisa berupa hadirnya kesempatan, terjaganya kesehatan, bertambahnya ilmu pengetahuan dan masih banyak lagi manfaat yang didapatkan. Belum lagi bertambahnya pahala.
Jika tiap orang sadar dan faham arti memberi ini,mungkin tidak akan kita temukan istilah pelit, sengsara atau miskin. tiap orang yang sadar hidupnya adalah pemberian akan memberikan lagi kepada orang lain baik itu moril atau materil. Kembali kepadanya dalam bentuk lain, sehingga seperti sebuah siklus..
Kiriman sahabat Naya (nssurya35@gmail.com)

Lihatlah Kebaikan Di Sekitar Kita..
(artikel 4)

Topik sederhana tapi “ngena” dari saluran radio swasta di Bandung ini begitu menarik perhatian saya. Kebiasaan saya akhir-akhir ini memang mendengarkan radio sambil menunggu terlelap tidur. Karena biasanya topik-topik yang disajikan malam hari lebih santai tapi serius, jadi kadang bisa buat introspeksi diri sebelum tidur.
“Lihatlah kebaikan di sekitar kita, ternyata begitu banyak kebaikan yang dilakukan orang lain untuk kita”. Kira-kira begitulah si penyiar menyampaikan pesannya. Menarik, saya sangat tersentak mendengarnya. Ya, tanpa kita sadari -atau lebih tepatnya- tanpa saya sadari, kita lebih sering mengkritik kesalahan orang lain terhadap kita, kebaikan apa yang sudah kita lakukan untuk mereka, tanpa sedikit pun memikirkan betapa banyak kebaikan yang mereka lakukan untuk kita. Mari kita renungkan bersama. Cobalah luangkan waktu sejenak sebelum tidur, memikirkan kebaikan apa yang terjadi terhadap diri kita dari orang lain selama 24 jam kita hidup hari ini. Apa yang akan kita lakukan untuk membalas kebaikan itu.
Kawan, ternyata hidup kita begitu bermakna karena kebaikan tulus mereka. Kebaikan tanpa pamrih. Kecil maupun besar. Nyatanya selama ini diri begitu egois memikirkan diri sendiri. Nyatanya kita belum cukup mampu membalas semua kebaikan itu. Kebaikan saat teman memberi tumpangan payung, saat teman memberi senyuman kala kita sedih, saat orang yang tidak kita kenal membantu membetulkan laptop tanpa uang sepeser pun. Dan pada saat kita terlalu sibuk memikirkan kesalahan orang lain, banyak kebaikan tercipta. Look around you, guys!
By: Dika Fatwa

Kesempatan Dalam Kehidupan..(artikel 5)

Di sebuah ladang yang subur, terdapat 2 buah bibit tanaman yang terhampar. Bibit yang pertama berkata, “Aku ingin tumbuh besar. Aku ingin menjejakkan akarku sangat dalam di tanah ini, dan menjulangkan tunas-tunasku di atas kerasnya tanah ini. Aku ingin membentangkan semua tunasku, untuk menyampaikan salam musim semi. Aku ingin merasakan kehangatan matahari, serta kelembutan embun pagi di pucuk-pucuk daunku.”
Dan bibit yang pertama inipun tumbuh, makin menjulang.
Bibit yang kedua bergumam. “Aku takut. Jika kutanamkan akarku ke dalam tanah ini, aku tak tahu, apa yang akan kutemui di bawah sana. Bukankah disana sangat gelap? Dan jika kuteroboskan tunasku keatas, bukankah nanti keindahan tunas-tunasku akan hilang? Tunasku ini pasti akan terkoyak. Apa yang akan terjadi jika tunasku terbuka, dan siput-siput mencoba untuk memakannya? Dan pasti, jika aku tumbuh dan merekah, semua anak kecil akan berusaha untuk mencabutku dari tanah. Tidak, akan lebih baik jika aku menunggu sampai semuanya aman.”
Dan bibit itupun menunggu, dalam kesendirian.
Beberapa pekan kemudian, seekor ayam mengais tanah itu, menemukan bibit yang kedua tadi, dan memakannya segera.
***
Teman, memang, selalu saja ada pilihan dalam hidup. Selalu saja ada lakon-lakon yang harus kita jalani. Namun, seringkali kita berada dalam kepesimisan, kengerian, keraguan, dan kebimbangan-kebimbangan yang kita ciptakan sendiri. Kita kerap terbuai dengan alasan-alasan untuk tak mau melangkah, tak mau menatap hidup. Karena hidup adalah pilihan, maka, hadapilah itu dengan gagah. Dan karena hidup adalah pilihan, maka, pilihlah dengan bijak.
Sahabat, tiap pilihan selalu ada resiko yang mengiringinya. Namun jangan sampai ketakutan, keraguan dan kebimbangan, menghentikan langkah kita.
ps. “Bukalah setiap pintu kesempatan yang datang mengetuk, sebab, siapa tahu, pintu itu tak mengetuk dua kali.”

Penulis :(Hilman, Lupus I)
Read more: http://www.resensi.net/kesempatan-dalam-kehidupan/2009/11/#ixzz19rU00laD

Nama : Tanti Tria Rahayu
Kelas : 2eb18
Npm : 21209463

shu ( sisa hasil usaha ) (tugas 2) kirim ulang

SHU (SISA HASIL USAHA )

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

A. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :





a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Nama : tanti tria rahyu
kelas : 2eb18
npm : 21209463

ekonomi koperasi ( tugas 1 )

EKONOMI KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
SIMPANAN
S
impanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
1. Pengertian koperasi
Apa yang dimaksud dengan koperasi? Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Bunyi undang-undang tersebut mungkin masih sulit kamu pahami. Jangan khawatir, kamu belum perlu menghafalnya. Yang penting kamu memahami bahwa pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
a. Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan
usaha perkreditan.
b. Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan
orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.
2. Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

B. Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lain. Dari manakah modal koperasi diperoleh? Menurut Undang-Undang Perkoperasian modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
D. Macam-Macam Koperasi
Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi

Artikel utama untuk bagian ini adalah: koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
• Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
• Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
• Dipimpin oleh direksi
• Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
• Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
• Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
• PT Garuda Indonesia (Persero)
• PT Angkasa Pura (Persero)
• PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
• PT Tambang Bukit Asam (Persero)
• PT Aneka Tambang (Persero)
• PT PELNI (Persero)
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
• PT Pos Indonesia (Persero)
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)
• PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Nama : tanti tria rahyu
kelas : 2eb18
nopm: 21209463